13 Pengendara Langgar PSBB di Pademangan Dihukum Sanksi Sosial
Sebanyak 13 pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker, Sabtu (30/5), dihukum sanksi kerja sosial oleh petugas saat operasi pengawasan protokol kesehatan COVID 19 di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Mereka dikenakan sanksi membersihkan jalan, pagar pengaman dan fasilitas umum lainnya di kawasan Jl RE Martadinata
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zulkifli mengatakan, operasi yang melibatkan sekitar 20 peronel gabungan dari unsur Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Utara ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Mereka dikenakan sanksi membersihkan jalan, pagar pengaman dan fasilitas umum lainnya di kawasan Jl RE Martadinata," ucap Zulkifli.
Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Obor CijantungDilanjutkan Zulkifli, para pelanggar itu terdiri dari lima pengendara motor, dua sopir angkutan umum, empat sopir angkutan barang dan dua pengemudi mobil pribadi.
Diharapkan Zulkifli, sanksi sosial itu memberikan efek jera dan pembelajaran agar pengendara mau mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PSBB.
"Menjelang berakhirnya PSBB ini kita akan terus intensifkan pengawasan. Upaya kita bersama ini mudah-mudahan bisa berhasil mengatasi pandemi," tandasnya.